Kamis 03 Sep 2015 16:01 WIB

Kejagung Sudah Terima SPDP Eks Capim KPK Tersangka

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan korupsi CSR Pertamina Foundation.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, Kejagung telah menerima SPDP dengan tersangka mantan Direktur Ekskutif Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono itu sejak Rabu (2/9).

"Sudah diterima kemarin SPDP-nya," kata Tony di Kejagung, Kamis (3/9).

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Direktur Ekskutif Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran CSR. Nina juga dikenal sebagai salah satu calon pimpinan (capim) KPK yang lolos hingga tahap ketiga.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, penyidit Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) telah mengeluarkan SPDP.

"SPDP sudah keluar. (Nina) Sudah tersangka," kata Budi di Mabes Polri, Kamis (3/9).

Budi mengatakan, penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan Nina sebagai tersangka. Namun, ia mengaku belum mengetahui kapan pastinya pemeriksaan tersebut akan dilakukan.

"Pemeriksaan tergantung penyidik, nanti ditentukan jadwalnya," ujarnya.

Pada salinan SPDP yang diterima, mantan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, dan pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Nina juga disangka melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Junto Pasal 64 KUHP.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement