Kamis 03 Sep 2015 14:42 WIB

LBH: KPK Perlu Dipertimbangkan Masuk dalam UUD 45

Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Surya Adinata mengatakan, kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar 1945, perlu dipertimbangkan secara arif dan bijaksana oleh pemerintah.

"Pemasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, ke dalam Undang-Undang Dasar (UUD) tidak menjadi keharusan, dan dinilai kurang tepat, serta perlu dilakukan pengkajian secara mendalam," katanya di Medan Kamis (3/9), ketika diminta tanggapannya mengenai KPK dimasukkan ke dalam UUD.

Surya mengatakan, alasan dimasukkannya KPK kedalam UUD agar menjadi lembaga hukum yang permanen, dinilai tidak tepat, dan belum saatnya. Pembentukan KPK yang dilakukan pemerintah itu, juga sudah diakui kuat dan permanen, serta mampu melakukan tugas dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, menurut dia, pembentukan KPK tersebut, tidak semudah itu, untuk dibubarkan, karena pemerintah masih memerlukan. "Jadi, KPK tersebut tidak perlu lagi dimasukkan ke dalam UUD dan biarkan lembaga hukum yang independen itu, dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi," ujar Surya.

Dia menyebutkan, meski KPK sebagai anti rasuah itu, tidak masuk ke dalam UUD, namun mampu bertugas menangkap para koruptor yang selama ini merugikan keuangan negara. Keberadaan KPK itu, tidak diharuskan masuk ke dalam UUD, dan biarkan lembaga hukum bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta tidak mendapat intervensi dalam melaksanakan penegakan hukum di negeri ini.

"Diperlukan KPK saat ini, adalah harus semakin lebih kuat, berani, tegas, dan tidak takut mengungkap kasus-kasus korupsi besar yang terjadi di negara ini," kata Praktisi Hukum itu.

Surya menambahkan, kelembagaan KPK tersebut tidak perlu masuk UUD. Sebab KPK itu, juga telah memiliki Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Jadi, wajar saja KPK tersebut tidak wajib dan harus dimasukkan ke dalam UUD," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Sebelumnya, calon pimpinan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) KPK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa kelembagaan KPK harus masuk ke dalam Undang-Undang Dasar sehingga menjadi lembaga permanen. "Lembaga ini harus dibuat permanen. Saya setuju kalau ada perubahan. Jadi tidak apa-apa UUD kita lebih lengkap," kata Jimly dalam tes wawancara dengan panitia seleksi capim KPK di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Selasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement