Selasa 01 Sep 2015 17:37 WIB

67 RW di Kota Yogya Bebas Asap Rokok

Rep: Yulianingsih/ Red: Maman Sudiaman
Kawasan bebas rokok
Kawasan bebas rokok

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pembentukan RW bebas asap rokok juga untuk menurunkan angka perokok pemula yang masih cukup tinggi di Kota Yogyakarta atau di DIY. "Perokok pemula di DIY yang berusia lima hingga sembilan tahun menempati posisi empat besar secara nasional," katanya.

Menurut Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sistem Informasi Kesehatan Dinkes Kota Yogyakarta, Tri Mardaya, banyak dari ketua RW yang sudah mendeklarasikan diri sebagai RW bebas asap rokok masih menjadi perokok namun tetap berkomitmen untuk mendeklarasikan wilayahnya sebagai kawasan bebas asap rokok. Ini dilakukan untuk tetap melindungi generasi muda dan anak-anak di wilayah itu.

Saat ini Pemkot Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan berlaku efektif mulai

1 April 2016. Melalui. peraturan tersebut ditetapkan delapan kawasan larangan merokok di antaranya tempat pelayanan kesehatan, tempat kerja, sarana pendidikan, tempat umum seperti terminal, bandara dan stasiun, tempat penitipan anak, sarana olah raga, tempat ibadah dan angkutan umum.

  

Dari delapan kawasan larangan merokok tersebut, terdapat dua tempat yang wajib menyediakan tempat khusus merokok yaitu tempat kerja dan tempat umum. Sedangkan enam sarana lainnya dilarang keras menyediakan tempat khusus merokok.

   

"Hukumnya wajib bagi tempat kerja dan tempat umum menyediakan tempat khusus merokok," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement