Selasa 01 Sep 2015 15:16 WIB
buruh bergerak

Menaker: Buruh Jangan Sweeping dan Tutup Jalan Tol

 Buruh melakukan aksi di bundaran Patung Kuda, Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/9).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Buruh melakukan aksi di bundaran Patung Kuda, Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta agar para pekerja/buruh yang menggelar aksi unjuk rasa pada hari Selasa (1/9) tidak melakukan aksi penyisiran (sweeping) terhadap perusahaan dan menutup jalan tol.

"Kami minta agar para pekerja yang berunjuk rasa jangan sampai menutup jalan tol dan jangan melakukan 'sweeping' karena itu mengganggu kepentingan umum dan pihak lainnya," kata Menaker, Selasa (1/9).

Hanif berharap penyampaian aspirasi dan tuntutan para pekerja/buruh yang tergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dapat berlangsung dengan tertib, lancar, damai dan tidak anarkis.

Menaker mengatakan pemerintah menghargai hak demokrasi para pekerja/buruh yang dilakukan dengan menggelar unjuk rasa di berbagai tempat.

Namun para pekerja/buruh diminta untuk bisa menjaga unjuk rasa sehingga dapat berlangsung dengan damai.

"Pemerintah menghargai setiap aspirasi yang disampaikan pekerja/buruh. Namun harus diingatkan agar teman-teman pekerja tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum karena bisa merugikan dan menimbulkan masalah baru. Tentunya kita semua tidak menginginkan hal tersebut terjadi," kata Hanif.

Unjuk rasa dilakukan para pekerja/buruh di setidaknya 20 daerah di seluruh Indonesia yang diperkirakan dihadiri oleh puluhan ribu orang.  Para pekerja/buruh melakukan aksi unjuk rasa untuk menunjukkan kekesalan mereka atas kondisi kerja yang dinilai tidak kondusif menyusul melemahnya perekonomian di tanah air akibat kenaikan nilai tukar terhadap dolar Amerika.

Pekerja/buruh mendesak pemerintah untuk tidak mengizinkan terjadinyanya PHK masal dan memperbaiki kondisi perekonomian serta ketenagakerjaan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement