Selasa 01 Sep 2015 14:03 WIB

Datangi KPU, PAN Pertanyakan Alasan Digugurkannya Rasiyo-Abror

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Pasangan Rasiyo-Dhimam Abror di pilkada Surabaya.
Foto: Antara
Pasangan Rasiyo-Dhimam Abror di pilkada Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno bersama Ketua Tim Pilkada DPP PAN Asman Abnur mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum pusat hari ini.

Eddy mengatakan, kedatangan mereka tersebut untuk mempertanyakan kejelasan alasan didiskualifikasinya pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror di Pilkada Surabaya.

Salah satunya, yakni karena ketidaksesuaian surat rekomendasi PAN atas calon tersebut. Menurut Eddy, jika memang ada perbedaan, namun surat tersebut, secara substansi tidak menyalahi aturan.

"Substansinya kan rekomendasi itu adalah sah ditandatangani oleh Ketua Umum, Sekjen, diberi cap basah. Dan kita sudah beri pengakuan bahwa itu adalah asli. Menurut kami substansinya itu yang paling dasar," kata Eddy di gedung KPU pusat, Jakarta, Selasa (1/9).

Ia pun menyayangkan alasan lain pencoretan Rasiyo-Abror, yakni karena Abror tidak menyertakan surat keterangan bebas tunggakan pajak. Menurut Eddy, memang hal tersebut merupakan kewajiban Abror, namun, hal teknis tersebut seharusnya tidak perlu terlalu dipermasalahkan dan bahkan menggugurkan paslon yang mereka ajukan.

"Inilah yang kami pertanyakan, apakah masalah-masalah yang sifatnya teknis menggugurkan hal-hal yang substansif. Sehingga hak demokrasi yang ingin kita perjuangkan melalui calon kita itu kok bisa digugurkan," ujarnya.

Sebelumnya, KPU Surabaya mengumumkan bahwa bakal calon Rasiyo-Dhimam Abror digugurkan dari pencalonan lada Ahad (30/8) lalu. Pasangan tersebut didiskualifikasi karena berkas persyaratan yang mereka serahkan tidak memenuhi syarat.

Kekurangan tersebut, yakni adanya perbedaan antara hasil pemindaian surat rekomendasi DPP PAN yang diserahkan saat pendaftaran dengan surat rekomendasi asli yang diberikan saat masa perbaikan. Selain itu, bakal calon wakil Wali Kota Dhimam Abror juga tidak menyerahkan tanda bukti bebas tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pasangan Rasiyo-Abror diusung dua partai, yakni Partai Demokrat dan PAN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement