REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menuntut agar polisi tak mengkriminalisasi buruh. Aksi buruh, Selasa (1/9) menjadi momen bagi KSBSI untuk menyuarakan pendapatnya agar empat kawan buruhnya bisa lepas dari jeruji penjara.
Ketua DPC, KSBSI, Sunardi mengatakan setidaknya ada empat rekannya yang saat ini harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Empat kawan tersebut dilaporkan oleh Pemkot Jakarta Timur dengan delik aduan perusakan barang negara.
Kejadian bermula ketika pada Juli 2015 kemarin para buruh mengadakan aksi di depan kantor Walikota Jakarta Timur. Aksi tersebut digelar karena sebanyak 285 buruh di PHK secara sepihak oleh salah satu pabrik.
"Kita meminta pemerintah memediasi hal ini. Bukan hanya sekedar ongkang ongkang kaki. Pemerintah kota kita minta untuk mengakomodasi kebutuhan kita," ujar Sunardi kepada Republika, Selasa (1/9).
Empat orang tersebut ditahan oleh polisi sebab dilaporkan oleh Pemkot Jakarta Timur merusak pagar kantor walikota saat aksi Juli silam. Pihak KSBSI mengatakan sudah mencoba untuk dialog dengan pemkot untuk bisa mencabut laporan tersebut.
Empat orang tersebut adalah Borman, Budianto, Muhlihudin, Triono. Mereka berempat saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya masih belum tahu sejauh mana proses hukumnya berjalan.