Selasa 01 Sep 2015 09:30 WIB
Capim KPK

Kapolri: Capim KPK Tersangka tak Perlu Diumumkan

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Brigjen Pol Badrodin Haiti, mengatakan nama Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak akan diumumkan kepada publik.

"Tidak perlu ekspos, ada jalurnya jika dipakai untuk kepentingan penyeleksian pimpinan KPK," katanya saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat di Kota Padang, Senin (31/8) malam.

Jalur yang dimaksud, lanjutnya, adalah menyerahkan berkas dan rekam jejak kepada tim Panitia Seleksi (Pansel) agar bisa dipakai untuk kepentingan penyeleksian.

"Kami menyerahkan berkas dan 'track record'-nya berdasarkan data kepolisian, yang memutuskan nanti adalah tim Pansel. Maka tak perlu diekspose kepada publik, karena dikhawatirkan menimbulkan persepsi yang berbeda-beda," katanya.

Saat ditanya tentang beberapa Capim KPK yang berasal dari Polri, Badrodin mengatakan calon itu harus mundur dari kepolisian saat terpilih nantinya. Orang nomer satu di jajaran Polri itu mengemukakan hal itu terkait pernyataan Kabareskrim Komjen Budi Waseso yang mengatakan ada salah seorang capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/8).

Saat itu, Komjen Budi Waseso mengatakan kasus tersebut merupakan kasus lama yang telah dilaporkan tiga bulan lalu (Mei 2015), namun Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor E Simanjuntak batal menyampaikan nama calon pimpinan KPK yang disebut-sebut akan menjadi tersangka itu.

"Jadi ini harus diluruskan, mengumumkan tersangka itu tidak boleh. Itu melanggar hukum. Jadi sampai kapan pun nggak akan pernah saya umumkan nama tersangka," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/8).

Pada bagian lain, ada 19 nama Capim KPK yang lolos Tahap III, yaitu Ade Maman Suherman (Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Jenderal Soedirman), Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah), Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat), Basaria Panjaitan dari Polri, Budi Santoso (Komisioner Ombudsman RI), dan Chesna Fizetty Anwar (Direktur Kepatuhan Standard Chartered Bank).

Selain itu, Firmansyah TG Satya (Pendiri dan Direktur Intercapita Advisory), Giri Suprapdiono (Direktur Gratifikasi KPK), Hendardji Soepandji (Presiden Karate Asia Tenggara SEAKF), Jimly Asshiddiqie (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI), Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Pimpinan KPK), dan Laode Muhamad Syarif (Rektor FH Universitas Hasanudin).

Selanjutnya, Moh Gudono (Ketua Komite Audit UGM), Nina Nurlina Pramono (Direktur Eksekutif Pertamina Foundation), Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN), Sri Harijati (Direktur Jamdatun Kejaksaan Agung), Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK), Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya), dan Yotje Mende (mantan Kapolda Papua).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement