REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan yang mungkin diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait putusan penetapan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya Rasiyo-Dhimam Abror.
"KPU akan menjalani sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Sudah ada jalurnya sendiri, semua sudah disediakan," kata Arief di Jakarta, Senin (31/8).
Dia juga berharap sengketa tersebut berlangsung cepat, sehingga tidak menggangu pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2015. "Iya kami mengharap cepat, intinya tanggal 9 Desember tetap bisa terlaksana (pemungutan suara)," ucap Arief.
KPU Kota Surabaya pada Senin (30/8), menyatakan pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.
Setelah dilakukan verifikasi faktual berdasarkan saran Panwaslu Kota Surabaya untuk syarat-syarat pencalonan Rasiyo-Abror terhadap model B1 KWK Parpol disebutkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang persetujuan atau rekomendasi pasangan calon yang diserahkan pada saat pendaftaran pada 11 Agustus dan masa perbaikan pada 19 Agustus tidak identik.
Syarat calon dari bakal calon wali kota Rasiyo memenuhi syarat, sementara persyaratan bakal calon wakil wali kota Dhimam Abror ada yang tidak memenuhi syarat, yaitu ketentuan dalam penyerahan fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat tanda terima pemberitahuan (STTP) pajak, dan surat tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kecamatan Wonocolo.
Berdasarkan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten-Kota memeriksa dan memutus sengketa pemilihan paling lama 12 hari sejak diterimanya laporan atau temuan.
Pasangan calon yang ditetapkan tidak memenuhi syarat dapat mengajukan gugatan ke Panwaslu dengan membawa surat keterangan tidak lolos dari KPU daerah setempat. Seandainya pasangan bakal calon kalah dalam proses sengketa panwas, pasangan bakal calon masih bisa megajukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2015.