Selasa 01 Sep 2015 00:23 WIB
Buruh Bergerak

JK Pastikan TKA Asal Cina yang Bekerja di Indonesia Harus Berkeahlian

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indah Wulandari
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Banyaknya pekerja asing asal Cina yang masuk ke Indonesia menjadi salah satu alasan ribuan buruh melakukan aksi demo esok hari, Selasa (1/9).

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menegaskan hanya tenaga kerja asing yang memiliki keahlian yang dapat bekerja di Indonesia.

"Ada aturannya tentang buruh itu, pasti. Keahliannya apa, kalau tidak sesuai keahliannya pasti tidak boleh. Nggak boleh, katakanlah buruh bangunan datang, ndak lah itu. Tapi, harus ada keahliannya baru boleh datang," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (31/8).

Ia  juga mengatakan, para pekerja asing asal Cina yang ikut mengerjakan proyek-proyek pemerintah di sejumlah daerah pun harus berkeahlian dan memenuhi ketentuan.

Untuk diketahui, ribuan buruh rencananya akan melakukan aksi demonstrasi di sejumlah titik di DKI Jakarta, seperti Istana Negara, Bundaran HI, dan Patung Kuda (Monas). Diperkirakan jumlah pendemo mencapai puluhan ribu orang yang tergabung dari wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi ini dilakukan lantaran derasnya pekerja asing dari Cina masuk ke Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah penggunaan bahasa Indonesia bagi asing yang diatur Permenaker No 12 Tahun 2003, telah direvisi oleh Permenaker No 16 Tahun 2015, yang menghilangkan wajib berbahasa Indonesia.

"Kewajiban berbahasa Indonesia, sebenarnya bertujuan agar tenaga asing yang masuk ke Indonesia tidak terlalu deras," katanya.

Sekarang di Papua, Banten, dan Batam sudah banyak pekerja asing yang mulai masuk ke Indonesia. Hal tersebut tentunya sangat mengancam pekerja Indonesia.

"Dampak dari melemahnya rupiah saja sudah mengancam PHK, tenaga kerja Indonesia. Dari catatan kami, hampir 100 ribu orang yang ter-PHK," katanya.

Sehingga, kata Iqbal, perubahan Permenaker tersebut secara tak langsung menutup peluang tenaga kerja lokal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement