Senin 31 Aug 2015 17:29 WIB
Capim KPK

Soal Capim Tersangka, Polri Diminta Tiru KPK

Rep: C94/ Red: Djibril Muhammad
 (dari kiri) Anggota Pansel KPK Betti S Alisjahbana bersama Ketua Pansel KPK Destry Damayanti menunjukan daftar lolos seleksi tahap II usai konferensi pers di Gedung Setneg, Jakarta, Selasa (14/7).  (Republika/Wiihdan Hidayat)
(dari kiri) Anggota Pansel KPK Betti S Alisjahbana bersama Ketua Pansel KPK Destry Damayanti menunjukan daftar lolos seleksi tahap II usai konferensi pers di Gedung Setneg, Jakarta, Selasa (14/7). (Republika/Wiihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kodinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menilai seharusnnya kepolisian mengungkap nama sebelum menetapkan tersangka Calon Pimpinan KPK.  

"Kepolisian, yakni Kabareskrim Budiwaseso seharusnya umumkan dulu namanya dan bukti-buktinya. Baru bicara soal adanya tersangka. Nanti kalau di sidang praperadilan kalah, lagi," katanya saat dihubungi ROL, Senin (31/8).

Menurut Febri, pengungkapan tersebut seperti layaknya KPK mengumumkan dan menetapkan stersangka. "KPK saja jika ingin menetapkan tersangka disebutkan namannya," ujarnya.

ICW memandang jika sendainya tersangka tidak terbukti terkait kasus korupsi penetapan tersangka Capim KPK oleh kepolisian akan dinilai sebagai permainan psikogis politik. Selain itu, tindakan tersebut merupakan intervensi kepolisian terhadap pansel.

Sebelumnya diberitakan sebelumnya, Kambareskrim Komjen Budi Waseso menyarakan dari 40 Capim KPK terdapat satu orang yang berstastus tersangka. Meski demikian, dia enggan mengungkap identitas orang tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri merencanakan pengumuman tersangka pada Senin, namun urung dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement