Senin 31 Aug 2015 14:32 WIB

Jabar Uji Publik Raperda Sertifikasi Halal

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Esthi Maharani
Halal
Foto: muslimdaily
Halal

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sertifikasi halal. Uji publik ini mengundang 27 kabupaten/kota, ulama, Ormas Islam, pakar dan masyarakat.

"Siapa pun masyarakat, ini masalah kemaslahatan, masalah kehalalan suatu produk jadi kami memang membuka pendapat mereka. Termasuk,  kabupaten/kota," ujar Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar, Senin (31/8).

Menurut Deddy, uji publik dibutuhkan agar nantinya masyarakat bisa mengiimplementasikan Raperda tersebut. Sasarannya, berbagai produk harus disertifikasi halal menjelang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini, mulai dari mulai makanan, kosmetik, hinggga obat-obatan.

"Bagaiaman tanpa ada sertifikasi produk halal? Bisa makan barang haram semua. Makanya, ini harus segera cepat, apalagi akhir 2015 MEA sudah berlaku," katanya.

Deddy menilai, Raperda tentang sertifikasi halal ini tak terlambat. Karena, yang penting sertifikasi halalnya sudah dilakukan. Raperda ini, untuk mengukuhkan dasar hukumnya seperti apa.

"Selama ini sudah berjalan, sertifikasi halal sudah berjalan, dan kita biayai," katanya.

Setelah uji publik, kata Deddy, Raperda Halal ini nantinya akan dibahas di DPRD Jabar. Menurutnya, yang terpenting ada landasan hukumnya. Dengan demikian, saat Pemprov Jabar mengeluarkan anggaran juga jelas ada Raperdanya bukan hanya Pergub.

"Sudah banyak perusahaan yang terdata mensertifikasi. Mereka merasa terbantu karena gak keluar biaya. Kami kasih biaya," katanya.

Dikatakan Deddy, selain makanan ke depan semua obat-obatan juga harus mulai disertifikasi halal. Termasuk, kosmetik. Deddy berharap, Raperda tentang sertifikasi halal tersebut tahun ini sudah disahkan. "Tapi kan kita sudah mulai melakukan sertifikasi halalnya," kata Deddy.

Deddy menilai, Raperda tentang sertifikasi halal ini sangan penting karena berkaitan langsung dengan masyarakat.  Sekaligus, mencegah produk haram beredar dipasaran. Nantinya, hanya produk halal yang dapat dijual di pasar. Sekaligus melindungi konsumen dari bentuk produk tidak halal.

"Ada juga dampaknya dari segi perdagangan. Bukan hanya sekedar memberi tahu ini halal atau tidak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement