Senin 31 Aug 2015 09:06 WIB

Mantan Menag Suryadharma Ali Jalani Sidang Dakwaan Hari ini

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali berjalan keluar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali berjalan keluar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat Suryadharma Ali (SDA) memasuki babak baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin (31/8), akan menggelar sidang dakwaan untuk mantan menteri Agama itu.

"Sidang rencananya akan dibuka pada pukul 09.30 WIB," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sutio Jumagi Akhirno, Senin (31/8).

Majelis hakim yang akan menyidang tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji sekaligus penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) akan diketuai hakim Aswijon. Sementara anggota majelis terdiri dari hakim Sutio J.A., hakim Sutarjo, hakim Ugo, dan hakim Joko Subagyo.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan DOM ini, SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SDA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana ibadah haji tahun 2012-2013 sejak 22 Mei 2014. Dalam pengembangan kasus yang dilakukan, ternyata dugaan korupsi juga terjadi di tahun HYPERLINK "tel:20112012"2011-2012 sehingga KPK mengeluarkan sprindik baru pada Desember 2014.

KPK telah resmi menahan mantan ketua umum PPP itu sejak 10 April 2015. SDA ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur.

Seperti diketahui, SDA diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri Agama. Dia diduga melakukan korupsi dalam pengadaan pemondokan, transportasi, katering, hingga pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh.

Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement