Senin 31 Aug 2015 08:41 WIB

'Kasus Pilkada Surabaya, Pelajaran Semua Parpol'

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pilkada Kota Surabaya terancam ditunda, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengugurkan pasangan calon Walikota Rasiyo-Dhimam Abror, yang diusung oleh Partai Demokrat dan PAN. Dengan begitu, saat ini Pilkada Kota Surabaya hanya menyisakan satu pasangan calon (calon tunggal).

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, kasus kota Surabaya semestinya dijadikan pengalaman bagi daerah-daerah lainnya terkait syarat administrasi paslon ke depan.

Masykur menilai hal ini penting untuk perbaikan proses pencalonan dimasa mendatang, terutama ketelitian partai politik (parpol) terhadap syarat administrasi paslon yang diusungnya. "Perhatian terhadap kelengkapan berkas dinomorduakan, disamping proses penentuan pasangan calon juga dilakukan di menit-menit terakhir," katanya, Senin (31/8).

Masykur berharap agar persoalan ini tidak kembali terulang lagi di masa mendatanf. Oleh karena itu penting bagi partai politik menyeleksi dan memeriksa secara internal kelengkapan administrasi sebelum mendaftarkan paslonnya ke KPU.

"Parpol harus bisa memastikan terlebih dahulu persyaratan administrasi paslon yang akan diusungnya, misalnya keaslian ijazah, laporan hasil kekayaan, laporan pajak, keterangan sehat dan status pegawai negeri sipil. Guna memastikan kebenaran berkas dan keabsahan dokumen pasangan calon," jelasnya.

Dengan begitu kata Masykur partai politik dapat memastikan calonnya sejak awal lolos dan tidak terganjal hanya karena persoalan administrasi.‎ "Elektabilitas penting, tapi apa gunanya jika akhirnya gagal bertarung dalam Pilkada," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement