Senin 31 Aug 2015 07:47 WIB

BNN Gagalkan Penyelundupan Empat Kilogram Sabu

Empat tersangka kasus narkotika sindikat internasional menunjukan barang bukti berupa sabu saat gelar barang bukti di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Jumat (7/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Empat tersangka kasus narkotika sindikat internasional menunjukan barang bukti berupa sabu saat gelar barang bukti di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Jumat (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan empat kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan dua tersangka di Kampung Beting, Pontianak, Kalimantan Barat.

"Dua orang tersangka, yakni S alias Boy, laki-laki berusia 40 tahun dan J alias Jali 35 tahun, yang bertindak sebagai kurir diamankan BNN bersama barang bukti pada Senin tanggal 24 Agustus," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Ahad.

Sebelum menangkap S dan J, petugas BNN mendapat laporan masyarakat mengenai informasi akan ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika. Petugas BNN langsung melakukan penyelidikan serta pemantauan di salah satu jasa ekspedisi dan mengamankan J.

Setelah menangkap J dan paket dibuka, petugas menemukan empat buah pipa besi tempat menyembunyikan sabu-sabu seberat 1351,7 gram yang dibungkus dalam dua bungkus plastik. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut berasal dari Tiongkok untuk dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Setelahnya petugas BNN mengamankan S yang memerintahkan J mengambil paket narkoba. Di hari yang sama, petugas juga mengamankan paket serupa lainnya di jasa ekspedisi berbeda.

"Petugas kembali mengamankan paket tersebut dan menemukan beberapa pipa besi berisi sabu-sabu dengan berat 2.704 gram," kata Slamet.

Selain barang bukti di atas, petugas juga menyita satu lembar surat tanda terima paket dengan nomor SA15082140, lima telepon genggam, dan dua buah ATM dari kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang ? Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement