REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Genap delapan bulan lamanya guru-guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Iman Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat "puasa" gaji. Pasalnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah tak kunjung cair.
Padahal, proses belajar mengajar di madrasah terus berlangsung tanpa mereka menerima honor mengajar setiap bulan. MTs Nurul Iman tak sendirian. Kejadian telatnya pencairan dana BOS juga menimpa madrasah se-nasional.
"Bukan cuma di Bandung Barat, dana BOS telat terjadi di mana-mana," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat Asep Ismail kepada Republika, Ahad (30/8). Dijelaskannya, hal tersebut disebabkan kebijakan di Kementerian Keuangan yang menerapkan regulasi baru soal BOS. Regulasi tersebut yakni perubahan akun 57 atau akun bantuan sosial menjadi akun 52 atau untuk belanja barang.
Perubahan tersebut membuat penyaluran dana sah dilakukan secara rutin, namun melewati prosedur yang tidak sederhana. Madrasah harus menyiapkan Laporan Pertanggungjawaban secara detail. "Posisi kami sebagai fasilitator madrasah yang ingin memproses pencairan dana di Kantor Wilayah Provinsi," tuturnya.
Hingga saat ini untuk wilayah Kabupaten Bandung Barat, sebanyak 120 madrasah telah dicairkan dana BOS nya selama tiga bulan. Sisanya, masih ada 230 madrasah lainnya yang belum dibayarkan karena masih terhambat revisi LPJ. Ia pun menjanjikan, pencairan dana BOS akan terbayarkan pada pekan pertama September 2015.
Kantor Kemenag Kabupaten akan membantu 230 madrasah, dari mulai Madrasah Ibtidaiyyah (MI), Mts dan Madrasah Aliyah (MA) untuk mempercepat pencairan dana BOS di Provinsi.