Ahad 30 Aug 2015 23:05 WIB

Anggota DPR Minta Penggenangan Waduk Jatigede Ditunda

Rep: Lilis Handayani/ Red: Indira Rezkisari
 Terlihat kawasan waduk Jatigede, di Kabupaten Sumedang, Rabu (29/7).    (foto : Septianjar Muharam)
Terlihat kawasan waduk Jatigede, di Kabupaten Sumedang, Rabu (29/7). (foto : Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Penggenangan Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang rencananya akan dihadiri Presiden Joko Widodo pada Senin (31/8). Namun, rencana penggenangan itu diminta ditunda karena masih menyisakan banyak persoalan.

''Kami meminta agar rencana penggenangan Waduk Jatigede besok ditangguhkan hingga berbagai persoalan diselesaikan,'' ujar anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, saat menggelar jumpa pers di Majalengka, Ahad (30/8). Dalam kesempatan itu turut hadir anggota dewan lainnya, yakni Rieke Diyah Pitaloka dan Maman Imanulhaq.

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyakatan Pembangunan Waduk Jatigede. Namun, aturan itu dinilai bertolak belakang dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

''(Sebelum penggenangan dilakukan) cabut dan revisi perpes itu terlebih dulu karena bertolak belakang dengan UU Nomor 2 tahun 2012,'' tegas Arif. 

Tak hanya itu, lanjut Arif, pihaknya juga meminta agar pemerintah meninjau ulang inventarisasi pengadaan tanah. Selain itu, klasifikasi warga yang terkena dampak, ganti rugi kepemilikan hak atas tanah, dan relokasi warga yang terdampak juga harus jelas.

Sementara itu, anggota DPR RI lainnya, Maman Imanulhaq, menambahkan, terdapat 21 bangunan SD, puluhan TK/PAUD dan madrasah yang tergusur akibat pembangunan Waduk Jatigede. Namun sampai saat ini, proses relokasinya masih belum jelas.

Pria yang menjadi wakil rakyat dari Dapil Sumedang-Subang-Majalengka itu menyatakan, proses relokasi sekolah, warga maupun situs-situs kepurbakalaan di Sumedang harus memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement