Ahad 30 Aug 2015 21:07 WIB

Penetapan Tersangka Murni Hukum

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jimly Asshiddiqie (kanan) mengikuti wawancara terbuka di hadapan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Jakarta, Selasa (25/8).  (Antara/Yudhi Mahatma)
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jimly Asshiddiqie (kanan) mengikuti wawancara terbuka di hadapan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Jakarta, Selasa (25/8). (Antara/Yudhi Mahatma)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan Tersangka Calon Pimpinan KPK oleh Bareskrim dinilai murni kasus hukum.

Pengamat Hukum Pidana UI Akhiar Salmi mengatakan tidak ada intervensi dari penetapan tersangka Calon Pimpinan (KPK). "Ini murni persoalan hukum, tidak ada intervensi," ujar dia, Ahad (30/8).

Akhiar menilai justru ketika ada yang terbukti bersalah tetapi masih dimasukkan dalam daftar Capim adalah sebuah pembiaran. Tentu hal tersebut dapat memunculkan masalah di kemudian hari.

Apalagi saat nama tersebut masuk di dalam delapan nama dan dilantik maka buntut masalah akan berkepanjangan. Saat sebelum dilantik masih ada waktu untuk lebih detail menelusuri rekam jejak mereka.

Kepolisian Indonesia sangat tahu, kata Akhiar, seseorang baru dapat dijadikan tersangka saat ditemukan dua alat bukti. Tentu Kepolisian tidak bisa bermain-main dengan status seseorang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement