Ahad 30 Aug 2015 18:11 WIB

Calonnya Digugurkan, Demokrat Ancam Adukan KPU ke DKPP

Rep: Andi Nurroni/ Red: Joko Sadewo
Pasangan Rasiyo-Dhimam Abror di pilkada Surabaya.
Foto: Antara
Pasangan Rasiyo-Dhimam Abror di pilkada Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -— DPC Partai Demokrat Surabaya berencana membawa persoalan penguguran pencalonan Rasiyo-Abror oleh KPU Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Ketua DPC Demokrat Surabaya Hartoyo menyampaikan, opsi mengadu ke DKPP akan dibahas rapat intern Demokrat yang akan digelar Ahad (30/8) malam nanti. Menurut Hartoyo, rapat DPC Demokrat diselenggarakan untuk merumuskan sikap resmi partai menyangkut keputusan KPU Surbaya yang menggugurkan calon yang diusung Demokrat bersama PAN, yakni Rasiyo-Abror.

Menurut Hartoyo, secara resmi, DPC Demokrat baru bisa menyampaikan penilaiannya tentang isu tersebut kepada publik pascarapat nanti.

Ketika diminta pandangan dia secara pribadi, Hartoyo menyampaikan keluhannya. Ia mengaku tidak puas dengan keputusan KPU yang ia anggap tidak berdasar. “Sebenarnya, lolos. Rekomendasi PAN yang diterima KPU kan sudah diklarifikasi ke yang memberikan rekom (DPP PAN). Ini yang saya pertanyakan,” ujar Hartoyo, Ahad (30/8) sore.  

Selain itu, Hartoyo juga mengaku belum cukup mengerti keputusan KPU yang menyebutkan pasangan Rasiyo-Abror tidak bisa lagi mencalonkan dalam masa perpanjangan pencalonan nanti. “Yang tidak memenuhi syarat kan Abror. Ini juga akan kita pertanyakan,” kata Hartoyo.

Pada Ahad (30/8) pagi, KPU Surabaya menyatakan bahwa berkas pendaftaran pasangan bakal calon Rasiyo-Dhimam Abror memiliki sejumlah kekurangan. Di antaranya adalah adanya perbedaan antara surat rekomendasi berupa hasil  pemindaian yang diserahkan pada 11 Agustus 2015 dengan surat rekomendasi tercetak pada masa perbaikan yang diserahkan pada 19 Agustus 2015.

Selain itu, menurut KPU Surabaya, kekurangan lain dalam berkas persyaratan pencalonan Rasiyo-Abror adalah ketiadaan tanda bukti bebas tunggakan pajak bakal calon wakil wali kota Surabaya Dhimam Abror yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement