REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan pasang suami istri warga Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi, Jawa Barat akhirnya bisa bernapas lega. Pernikahan mereka pada puluhan tahun lalu baru bisa tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) usai mengikuti proses isbat nikah di SDN 03 Hurip Jaya pada Rabu, 26 Agustus 2015.
Wakil dari Perusahaan Gas Negara (PGN), Sumarsoni mengatakan, acara ini dilakukan oleh PGN dalam rangka menyambut hari jadi ke-50 PGN. "Acara ini dilakukan bekerja sama dengan Lembaga Kemanusiaan ESQ," katanya, Ahad, (30/8).
Sumarsoni mengatakan, dengan proses isbat nikah, pasangan suami istri akan memperoleh kemudahan dalam pembuatan surat menyurat seperti akte kelahiran dan paspor. Kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab sosial, khususnya kepada masyarakat di wilayah sekitar operasional PGN.
General Manager LK ESQ, Thesiana Budisetianti berterima kasih kepada seluruh pihak, khususnya pihak desa dan masyarakat atas kerjasamanya sehingga acara ini bisa terlaksana dengan lancar. "Ini bukanlah proses yang mudah, perlu ada kerja sama dari berbagai pihak.
Surat nikah yang diperoleh pasangan suami istri dapat digunakan untuk melengkapi legalitas kependudukan. Ini sangat membantu mereka.