Ahad 30 Aug 2015 00:07 WIB

Pemkot Bogor Buka Seleksi BPSK

Rep: C34/ Red: Julkifli Marbun
ilustrasi
Foto: Antara
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor membuka seleksi penerimaan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk periode kepengurusan 2015-2020. Badan tersebut dibentuk untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

Kabag Humas Pemkot Bogor Encep Mohammad Ali Alhamidi mengatakan, pendaftaran calon anggota telah dibuka mulai tanggal 24 Agustus 2015. Tim seleksi yang dipimpin Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Toto M Ulum akan menerima berkas pendaftaran hingga 31 Agustus 2015.

"Anggota yang dibutuhkan berjumlah sembilan orang, tiga orang dari unsur pemerintah, tiga orang dari unsur pelaku usaha, dan tiga orang dari unsur konsumen," ungkap Encep, Jumat (28/8).

Adanya BPSK, ucapnya, adalah amanat Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Kepres No 23 Tahun 2006 tentang Pembentukan BPSK.

Badan yang terdapat di tingkat kota dan kabupaten itu sangat berperan untuk memastikan agar konsumen tak dirugikan. Tugas utamanya termasuk menerima pengaduan tentang sejumlah pelanggaran perlindungan konsumen.

"Misalnya ada barang yang kadaluwarsa, buruk, cacat, atau tak layak jual," kata Encep.

Ia menambahkan, para kandidat yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis dan wawancara. Syarat untuk para kandidat antara lain berdomisili di Kota Bogor serta memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen, serta sejumlah persyaratan lain.

Para peminat, ujar Encep, bisa langsung menyampaikan lamarannya kepada Ketua Tim Pemilihan Calon Anggota BPSK Kota Bogor Periode Tahun 2015-2020 ke alamat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement