REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak tidak dapat ditawar lagi. Pegawai negeri sipil (PNS) harus dapat menjaga netralitasnya dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Ia menjelaskan, hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau memihak kepada salah satu pasangan dalam Pilkada.
"PNS haram hukumnya untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang memihak atau berpolitis dan itu kalau terbukti akan dikenakan sanksi," ujarnya usai berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (28/7).
Ia menegaskan larangan terhadap keterlibatan PNS dalam Pilkada ini agar birokrasi tidak disusupi oleh kepentingan praktis, sehingga dengan begitu PNS dapat menjalankan fungsinya dengan baik sebagai pelayan publik.
Tasdik melanjutkan untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada, KASN bersama Bawaslu melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menjaga netralitas ASN. Menurutnya dalam koordinasi lebih lanjut tersebut dirumuskan langkah pencegahan dan pengawasan terhadap PNS dalam penyelenggaraan Pilkada.
"Tindakan-tindakan yang mengarah ke mobilisasi pns, mau kita bicarakan lebih jauh lagi, bersama Kemenpan, Bawaslu, Kemendagri, Kemenkopolhukam, BKN, langkah-langkah yang harus dilakukan ketika terjadi indikasi pelanggaran," jelasnya.
Ia mengatakan modus yang biasa digunakan untuk memobilisasi ASN kegiatan politk praktis misalnya kampanye oleh pasangan calon (paslon) kepala daerah incumbent adalah dengan iming-iming kenaikan jabatan. Menurutnya, berdasarkan pengamatan dan hasil evaluasi KASN di lapangan, para ASN atau PNS yang dilibatkan kampanye untuk mememangkan Pilkada, dijanjikan oleh dari patahana mendapatkan jaminan karir.
"Kalau calon tersebut menang, maka karir ASN/PNS tersebut akan beres. Akan ditempatkan pada jabatan yang praktis ada nuansa seperti itu. Itu yang harus kita antisipasi," katanya.
Karena alasan itu juga PNS biasanya mau dilibatkan dalam kampanye. "Tidak mungkin PNS mau membantu kalau tidak ada pamrihnya. Sebaliknya incumbent juga membutuhkan dukungan dari para PNS itu," ujarnya.
Sementara anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan sejauh tahapan Pilkada berlangsung, temuan-temuan panwas atas ketidaknetralitasan PNS telah diinventarisir. Sejauh ini ada empat jenis kasus terkait ketidaktnetralitasan PNS yang jika dikategorikan masuk dalam ketidaknetralan pelanggaran berat.
Keempat jenis tersebut antara lain hadirnya PNS di masa pendaftaran, mobilisasi PNS, penggunaan atribut kandidat oleh PNS nya sudah memakai atribut kandidat, hadirnya PNS pada saat deklarasi.
"Temuan kami juga bersangkutan dari sisi alat peraga yang kami lihat dukungan SKPD tertentu, dia pura-pura sembunyi di dalam program kegiatan tapi berani menampilkan foto SKPD sama petahana," jelasnya.