Jumat 28 Aug 2015 19:20 WIB
Rupiah Melemah

KSPSI: Pemerintah Perlu Bentuk Posko Khusus Penanggulangan PHK

Rep: C37 / Red: Karta Raharja Ucu
phk (ilustrasi)
Foto: cbc.ca
phk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), R Abdullah menjelaskan jika suatu perusahaan tutup, maka uang pesangon pekerja akan diberikan satu kali sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003.

“Kalau tutup dapatnya satu kali PMTK pasal 156 UU No 13 Tahun 2003. Satu tahun masa kerja dapat uang pesangon 1 bulan gaji, dua tahun jadi dua bulan gaji, sampai dengan sembilan tahun dapat pesangon sembilan bulan gaji," kata dia, Jumat (28/8).

"Tapi, kata dia melanjutkan, "lebih dari sembilan tahun tetap dapat pesangon sembilan bulan gaji. Ditambah lagi uang jasa masa kerja. Pembayarannya dua tahap. Prinsip sesuai UU tapi pembayaran tidak sekaligus."

Menurut Abdullah, pemerintah perlu membentuk posko khusus penanggulangan PHK. Kondisi ekonomi yang sulit ini, lanjut Abdullah, dapat menyebabkan PHK besar-besaran dan menyebabkan banyak pengangguran.

Padahal, para pekerja yang diPHK tersebut belum tentu bisa mendapatkan ganti pekerjaan dengan mudah karena pendidikan dan juga usia. Sehingga, nasib mereka pun tidak jelas.

“Orang usia tertentu tidak mudah mendapatkan pekerjaan. Karena rata-rata pekerja itu taunya hanya rumah-pabrik rumah-pabrik, bahkan tanda kutip kontrakan-pabrik kontrakan-pabrik, taunya pergi pagi pulang malam. Jadi gaulnya kurang, referensinya kurang. Kemungkinan cari alternatif pekerjaan kurang, usianya nanggung. Susah nyari pekerjaan,” kata Abdullah menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement