Jumat 28 Aug 2015 18:20 WIB

Kantor Pelindo II Digeledah, Jonan: Saya Nggak Tahu

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Bilal Ramadhan
Pelindo II Tanjung Priok
Foto: priokportII
Pelindo II Tanjung Priok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pehubungan (Menhub) Ignasius Jonan belum dapat bicara banyak soal Penggeledahan kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II di Tanjung Priok, Jakarta Utara oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi pengadaan mobile crane oleh Pelindo II.

"Nggak tahu saya," ujarnya usai Munas Badan Pembina Pensiunan Pegawai (BP3) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di ruang Mataram, Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (28/8).

Disinggung apakah terkejut dengan penggeledahan tersebut, Jonan mengaku biasa saja dan menyerahkan persoalan tersebut kepada kepolisian. Jonan menambahkan, pertemuannya dengan Dirut Pelindo II RJ Lino beberapa waktu lalu bukan menbahas soal kesepakatan, melainkan pembicaraan soal penerapan Undang-Undang saja.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (28/8). Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan mobile crane oleh Pelindo II.

Kasus ini diduga terdapat proses tender yang tidak sesuai prosedur dengan nilai Rp 48 miliar. Menurut Victor, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti pendukung seperti dokumen.

Untuk diketahui, Pelindo II pada tahun 2012 membeli 10 mobile crane senilai Rp 45 miliar. Tujuannya guna mendukung kegiatan operasional di delapan Pelabuhan cabang Pelindo yaitu di Teluk Bayur, Bengkulu, Palembang, Banten, Pontianak, Jambi, dan Cirebon.

Pihak kedua terlibat dalam pembelian tersebut yakni Guangshi Narasi Century Equipment Co. Pembelian ini menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012. Penunjukan langsung dalam proses tender dinilai merupakan prosedur yang menyalahi aturan.

Selain itu, Pelindo juga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang atau investasi untuk mendukung kegiatan bisnisnya. Hingga saat ini, 10 mobile crane mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok. Mobile crane tersebut tidak dapat dioperasikan.

Pengusutan kasus tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke Bareskrim pada 27 Agustus. Dalam kasus ini juga sudah ditetapkan satu orang tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement