Jumat 28 Aug 2015 15:33 WIB

Dampak Rupiah Melemah, Ratusan Buruh Diberhentikan Sementara

Rep: c12/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah buruh yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja melakukan unjukrasa di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8
Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi/
Sejumlah buruh yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja melakukan unjukrasa di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Sebanyak 500 pekerja di beberapa kawasan industri di Kabupaten Bandung telah dirumahkan atau pemberhentian secara sementara. Kondisi demikian sudah terjadi dalam sebulan terakhir sejak kurs rupiah terus melemah terhadap dolar Amerika.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bandung Ade Suryatna menjelaskan, kebanyakan pekerja yang dirumahkan ada di Kecamatan Majalaya, Katapang, dan Cicalengka. "Di Kabupaten Bandung, anggota kita (yang sudah dirumahkan) ini ada sekitar 500 orang," ujar Ade, Jumat (28/8).

Pekerja yang dirumahkan ini berstatus pegawai kontrak. Sedangkan untuk pegawai tetap, itu masih stabil dan tidak ada yang dirumahkan. Kendati begitu, beberapa pegawai tetap ada yang bekerja dengan merangkap jabatan. "Misalnya tim yang ini dibantu oleh departemen yang lain," kata dia.

Kata dia, di antara perusahaan yang merumahkan pekerjanya, kebanyakan dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di pertekstilan. Sebab, bahan bakunya kebanyakan didatangkan secara impor sehingga harganya pun melonjak tajam. "Di tekstil paling banyak. Karena bahan baku mereka belinya dengan dolar," ujar dia.

Kebanyakan perusahaan di Kabupaten Bandung memang untuk dijual di dalam negeri. Namun, persoalannya, bahan bakunya diperoleh dengan mengimpor. "Walaupun hasil industrinya dijual di lokal, tapi bahan baku dibeli dari luar," lanjut dia.

Menurut dia, pegawai kontrak yang dirumahkan itu merupakan cara pengusaha untuk menghadapi situasi perekonomian nasional yang kian memburuk. Selain merumahkan sementara pegawainya, ada juga perusahaan yang mengurangi jam kerja pegawai.

Untuk batas waktu bagi perusahaan yang merumahkan pekerjanya, memang diakuinya tergantung pada situasi ekonomi nasional. Ada kemungkinan, ujar dia, mereka dirumahkan sampai pertengahan September depan. "Tapi kalau situasinya tetap seperti ini, bisa saja diperpanjang," kata dia.

Meski demikian, SPN Kabupaten Bandung tetap terus melakukan advokasi terhadap perusahaan yang merumahkan pegawainya, agar upah pegawai dibayar. "Yang namanya diberhentikan sementara, upah tetap harus dibayar," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement