Jumat 28 Aug 2015 14:01 WIB

Kewenangan Penyadapan KPK Penyebab Lambannya Penyerapan Anggaran?

Rep: c14/ Red: Bilal Ramadhan
Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan penyadapan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan penyadapan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo awal pekan ini menegaskan, pemerintah daerah tidak perlu takut untuk menjadi kuasa pengguna anggaran. Mengingat, penyerapan anggaran APBN hingga semester awal tahun ini cukup lamban atau berkisar hanya 20-50 persen.

Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate menghubungkan ketakutan para kepala daerah dengan gencarnya upaya pemberantasan korupsi. Politikus Partai Nasional Demokrat ini mengakui, kewenangan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cenderung menciptakan iklim tersendiri bagi kepala daerah dalam menjalankan tugasnya.

Seperti diketahui, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dilatari kewenangan lembaga itu untuk menyadap komunikasi para pejabat negara, termasuk kepala daerah. Johnny lantas menekankan, KPK mesti profesional.

“Diharapkan, KPK tidak menggunakan kewenangan sadapnya tak sesuai protokol dan disalahgunakan. Dan sudah terjadi sebelumnya, kan?” ujar Johnny G Plate di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/8).

Di sisi lain, lanjut dia, banyak kepala daerah masih belum memahami kewenangan diskresi kebijakan dan asas pemerintahan yang baik (good governance). Johnny lantas menekankan agar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membaca UU Nomor 30 Tahun 2014.

Dijelaskan di sana, pejabat pengguna anggaran berwenang melakukan diskresi kebijakan. Sehingga, masalah konkret di lapangan bisa diatasi dengan pengambilan keputusan yang bersifat segera. Apalagi, lanjut dia, Presiden sendiri telah menegaskan, diskresi bukan tindak korupsi dan tak bisa dipidanakan.

“Peraturan kita ini terlalu banyak. Pada saat tindakan pemberantasan korupsi dilakukan, penangkapan-penangkapan oleh KPK, Polri, Kejaksaan, mulai disadari (agar) melaksanakan tugas melalui good governance,” sebut Johnny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement