Kamis 27 Aug 2015 23:05 WIB

Pelanggaran Kampanye Didominasi Alat Peraga Petahana

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Yudha Manggala P Putra
Alat peraga kampanye. Ilustrasi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Alat peraga kampanye. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari pertama pelaksanaan kampanye di daerah peserta Pilkada terpantau Komisi Pemilihan Umum (KPU) didominasi oleh deklarasi kampanye damai di berbagai daerah.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan kebanyakan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU dan mendapat nomor urut, bersama KPU setempatnya menggelar pakta integritas kampanye damai.

"Rata-rata sebagian besar daerah sekarang kampanye damai, kampanye dengan penandatanganan pakta integritas paslon itu siap menang siap kalah, beberapa ada yang pakai karnaval dan arak-arakan," ujar Ferry di KPU Pusat, Jakarta, Kamis (27/8).

Sehingga menurut Ferry temuan pelanggaran kampanye di 261 daerah yang tengah berlangsung kampanye tersebut belum begitu nampak dari tim kampanye pasangan calon.

Ferry mengatakan pelanggaran kampanye masih serupa dengan peringatan KPU sebelumnya yakni masih adanya alat peraga ilegal yang terpasang, mulai dari baliho, spanduk, billboard, umbul-umbul, dan videotron.

Ia menambahkan kebanyakan alat peraga yang masih terpasang berasal dari pasangan calon incumbent yang maju kembali dalam Pilkada. Alat peraga kebanyakan menampilkan sosok paslon dalam kegiatan Pemerintahan daerah yang dijabatnya.

Hal ini menurut Ferry tim pasangan calon yang alat peraga dirinya masih terpasang beralasan karena ada ikatan kontrak terhadap beberapa jenis alat peraga.

"Ada juga lain misalnya, dokter terkait profesi dokternya, saya sudah masang itu, dan itu sudah saya kontrak satu tahun. Banyak yang kayak gitu, tapi paling banyak sih inkumbent," ujar Ferry.

Mengenai hal ini Ferry mengatakan tidak akan memberi pengecualian kepada pasangan calon atau tim kampanyenya yang tetap memasang alat peraga selain yang diproduksi oleh KPU.

"Harus diturunkan, kan bukan dia saja yang bisa beriklan, kalau program pemerintah kan bisa kepala dinasnya atau siapanya," ujar Ferry.

Ia kembali menegaskan alat peraga kampanye, bahan kampanye juga iklan media massa yang terpasang hanya diperkenankan yang berasal dari KPU. Meski begitu, Ferri mengungkapkan keseberagaman KPU memasang alat peraga kampanye tersebut disesuaikan dengan KPU setempat.

Menurutnya, persoalan materi kampanye dan waktu pemasangan diserahkan sepenuhnya kepada KPU setempat dengan berkoordinasi dengan pasangan calon terlebih dahulu.

"Memang itu dibuat atas kesepahaman paslon dan KPU mau kapannya karena disain pun dari paslon, kalau terlambat menyelesaikan disain gimana, jadi memang harus ada kesepakatan, agar tidak ada istilah curi starr," ujarnya.

Ia juga menambahkan sudah ada beberapa daerah yang menyatakan kesiapannya memasang alat kampanye sejak hari pertama kampanye Pilkada. Namun, bagi yang belum siap diharapkan segera menyiapkan sesuai dengan aturan PKPU dan kordinasi Paslon.

"Sebagian besar kabupaten/kota sudah siap dipasang, tapi saya enggak tahu kesepakatan dengan tim kampanye seperti apa. Misal, enggak langsung tanggal 27, tanggal 1 September saja, contohnya di Jawa Barat sudah siap," kata mantan KPU Jawa Barat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement