Kamis 27 Aug 2015 13:09 WIB

Karena UU No 23, Bantuan Posyandu dan RTLH Terhenti

Rep: arie lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Pemprov Jabar
Foto: wordpress.com
Pemprov Jabar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Keberadaan Undang-undang No 23/2014 tentang Pemerintahan, dinilai merugikan masyarakat kecil. Pasalnya, akibat aturan itu, Pemprov Jabar ‘terpaksa’ menghentikan bantuan sosial (bansos) yang manfaatnya sangat dirasakan masyarakat tak mampu. Dana bantuan yang dihentikan mulai 2015 ini, nilainya sekitar Rp 223 miliar.

Semula, bantuan dana itu diperuntukkan bagi Posyandu sebesar Rp 110 miliar, rumah tinggal layak huni (RTLH) Rp 38 miliar untuk 38 ribu masyarakat miskin, dan bantuan traktor untuk petani Rp 75 miliar.

 

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, pada UU No 23/2014, semua penerima dana bansos dan hibah, bentuknya harus lembaga atau organisasi berbadan hukum. Padahal, masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan penerima bantuan rutilahu tak mungkin berbadan hukum.

 

“Ini kan menjadi sulit. Kami sulit menyalurkannya,” ujar Heryawan, Kamis (27/8). Aturan baru tersebut sulit diterapkan karena ketika akan membantu traktor, petani tak memiliki badan hukum. Begitu juga, saat akan menyalurkan dana rutilahu, pemprov kesulitan karena masyarakat miskin tak ada badan hukumnya.

 

Heryawan memprediksi, tahun ini, penyerapan dana bansos dan hibah akan berat. Oleh karena itu, Pemprov Jabar mengambil langkah dengan meminta kejelasan dari pusat terkait kejelasan aturan tersebut.

 

“Sudah berkirim surat ke Mendagri. Dan saya juga sudah ketemu mendagri. Katanya akan mengambil langkah. Tapi, menteri juga nggak berani. Kan ini Undang-undang,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement