Rabu 26 Aug 2015 16:34 WIB

KPU Sumbar Ingatkan Paslon Soal Anggaran

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Djibril Muhammad
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Barat (KPU Sumbar) mengundi nomor urut terhadap dua pasang calon gubernur dan calon wakil gubernur yang akan bertarung dalam Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang di provinsi tersebut.

Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, Irwan Prayitno dan Nasrul Abit mendapat nomor undian dua. Sementara paslon gubernur dan wakil gubernur Muslim Kasim dan Fauzi Bahar, mendapat nomor urut satu.

Pengundian dilakukan KPU di Hotel Pangeran, Kota Padang pada Selasa (25/8) malam dan dihadiri sejumlah pihak terkait serta tim sukses masing-masing paslon.

Sorak sorai dari tim sukses pecah ketika pasangan yang didukungnya memperlihatkan nomor urutnya. Ruangan mendadak riuh dari yel-yel dukungan masing-masing tim sukses.

Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, proses yang panjang dari pendaftaran calon, perlengkapan persyaratan calon, hingga pengundian nomor urut sudah sukses dilalui. "Dan Kamis (27/8), tahapan kampanye sudah akan kita mulai," kata dia.

Amnasmen meminta kepada kedua paslon untuk membersihkan semua alat peraga kampanye. Sebab, KPU telah menyiapkan dana sebesar Rp 12 miliar untuk alat peraga kampanye, debat kampanye, iklan media masa.

Ia menjelaskan, KPU telah menetapkan alat peraga kampanye, yaitu, tiga baliho untuk paslon gubernur dan wakil gubernur di tiap kabupaten/ kota, 20 umbul-umbul di kecamatan, dan spanduk-spanduk di nagari. "Dari KPU Rp 12 miliar untuk kampanye, dana sudah ada," ujarnya.

Selain itu, Amnasmen menegaskan, masing-masing paslon hanya boleh menghabiskan anggaran kampanye maksimal sebesar Rp 15 milliar. Dikatakannya, bila ada paslon yang kedapatan menghabiskan lebh dari Rp 15 miliar, KPU akan mencoret paslon tersebut sebagai peserta Pilkada.

Ia menambahkan, KPU telah menyiapkan auditor yang bertugas mengaudit seluruh pengeluaran dana untuk kampanye. "Seluruh arus dana kampanye akan diaudit (oleh) auditor. Kalau melebihi ketentuan, paslon berpotensi dicoret," jelasnya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement