REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menghadapi permasalahan ekonomi syariah yang akan semakin meluas, hakim-hakim Pengadilan Agama dituntut melanjutkan studi di bidang bisnis atau ekonomi. Keuntungan memahami permasalahan kasus-kasus akan mudah diterima dengan memahami ilmu ekonomi dan bisnis.
"Bahkan mereka disarankan oleh ketua kamar agama Mahkamah Agung hendaknya yang mengambil S2 dan S3 konsentrasi bisnis," ujar Pengawas Pengadilan Tinggi Agama Banten Masrum, kepada Republika, Rabu (26/8).
Ia menjelaskan, ada dua aspek yang menjadi perhatian untuk menambah wawasan para hakim dalam bidang ekonomi syariah. Mereka harus memahami tidak hanya dari ilmu ekonomi murni saja, namun juga hukum ekonomi pula.
"Menurut pengalaman kami, justru teman-teman umum yang menanyakan pada kami. Ekonomi syariah banyak isilah seperti mudorobah, musakoh, musarokah, qirat, malah orang umum tidak tahu," kata Masrum.
Masrum memahami pendidikan ekonomi umum tidak memahami istilah-istilah tersebut, dan memang menjadi langkah tepat perkara ekonomi syariah ditangani Pengadilan Agama.
Hakim-hakim Pengadilan Agama sudah memiliki pengetahuan dasar seputar ekonomi syariah, dan menurutnya tinggal menambahkan perpaduan antara pengetahuan ekonomi syariah dan pengetahuan ekonomi umum.
Menurutnya, untuk permasalahan ekonomi syariah, hakim-hakim Pengadilan Agama telah memegang buku khusus yang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Panduan tersebut yang akan membantu memahami kasus-kasus seputar ekonomi syariah. Sehingga mereka akan melihat fakta-fakta yang ada dan kemudian bisa merujuk pada KHES untuk membuat keputusan.