Selasa 25 Aug 2015 23:47 WIB

Hapus Syarat Bahasa Indonesia, Budayawan: Jangan Jual Jati Diri Bangsa

Rep: C14/ Red: Bayu Hermawan
Bahasa Indonesia
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Bahasa Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan agar menteri menghapus aturan tenaga kerja asing (TKA) harus bisa berbahasa Indonesia. Menurut Presiden, aturan tersebut memberatkan investor asing.

Menanggapi itu, budayawan senior Radhar Panca Dahana menilai, keinginan Presiden sangat aneh. Ia curiga ada desakan dari pemodal asing, sehingga pemerintah berencana menghapus aturan itu.

Lulusan Ecole des Hautes Etudes Paris ini menegaskan, uang sebesar apa pun dari investor tidak seharusnya menjadi alasan untuk menjual jati diri bangsa Indonesia. Sebab, bahasa menunjukkan bangsa.

"Berarti, jati dirinya bisa dibeli dong dengan sejumlah uang investasi," ucapnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/8).

Keinginan Presiden itu mencerminkan rasa enggan pemerintah untuk melindungi bahasa Indonesia di negeri sendiri. Padahal, lanjut Radhar, sewajarnya seorang kepala negara justru mendorong bahasa nasionalnya agar diakui dunia internasional.

Keinginan Presiden Jokowi, menurut dia, justru melecehkan bangsa sendiri. Apalagi, bila dikaitkan dengan momentum Sumpah Pemuda 1928.

"Sumpah Pemuda isinya apa? Tanah Air, bangsa, dan bahasa. Kalau bahasanya dilalaikan, disubordinasikan, seperti itu, berarti bangsanya terpuruk. Bagaimana logikanya (Presiden), saya enggak mengerti," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement