Rabu 26 Aug 2015 06:33 WIB

Ada Pasal tidak Jelas, UU BPJS Digugat ke MK

Rep: Heri Purwata/ Red: Erik Purnama Putra
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta akan melakukan upaya hukum terhadap Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menyusul masih ada pasal-pasal yang tidak jelas dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi beberapa pihak termasuk badan hukum yang bergerak di bidang pendidikan.

Wakil Rektor II UII Yogyakarta, Nur Feriyanto menyatakan, keputusan tersebut merupakan rekomendasi dari seminar nasional 'BPJS dalam Perspektif Syariah' yang digelar di Auditorium Kahar Mudzakkir Kampus UII Terpadu Jalan Kaliurang km 14,5 Yogyakarta, Selasa (25/8).

Seminar ini menghadirkan pembicara Andi ZA Dulung (Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos), Mochammad Syafak Hanung (Direktur RSUP Dr Sardjito), Zairin Harahap (Dosen Fakultas Hukum UII), Masyhudi Muqorobin (Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Yogyakarta), Priyonggo Suseno (Direktur Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam UII), dan Irfan Syauqi Beik (Majelis Ulama Indonesia).

Lebih lanjut Nur Feriyanto, mengatakan langkah pertama yang dilakukan UII terhadap UU BPJS adalah meminta Fatwa kepada Mahkamah Agung (MA). Sedangkan langkah terakhir akan melakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam UU BPJS, kata Nur, masih ada beberapa permasalahan terkait dengan regulasi yang mengatur penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS. Di antaranya, norma yang tidak jelas terkait kewajiban Pemberi Kerja, diskriminasi batas waktu pendaftaran, tidak adanya jaminan pemerintah untuk keberlangsungan dana BPJS.

Selain itu, legalisasi kasta dan kepesertaan semu, tidak diaturnya penyelesaian sengketa yang disebabkan oleh klaim rumah sakit yang belum dipenuhi BPJS, serta mengedepankan paksaan, ancaman dan diskriminatif.

 

Kemudian batas waktu sebagaimana diatur pasal 6 ayat 3 Perpres No 111 tahun 2013, belum mencakup badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan. Pasal tersebut bersifat liminatif hanya mengatur Pemberi Kerja yang bergerak pada bidanf usaha besar, menengah, kecil, dan usaha mikro. "Karena itu, apabila sampai saat ini ada badan hukum yang bergerak di bidang pendidikan belum mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS tidak dapat dikatakan

Hingga saat ini, UII belum mendaftarkan lembaga dan karyawannya ke BPJS karena masih ada pasal yang mengganjal. Selain itu, UII sendiri telah memiliki jaminan kesehatan terhadap seluruh karyawannya. "Sudah tiga kali, UII mendapat surat peringatan dari BPJS," kata Nur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement