Selasa 25 Aug 2015 17:28 WIB

Hapus Syarat Bahasa Indonesia, DPR Pertanyakan Komitmen Presiden Jokowi

Rep: C14/ Red: Bayu Hermawan
Bahasa Indonesia
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Bahasa Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk menghapus aturan tenaga kerja asing (TKA) harus bisa berbahasa Indonesia. Sebab aturan tersebut dinilai memberatkan investor asing.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Ridwan Hisyam menyayangkan keinginan Presiden tersebut. Politikus Partai Golkar ini menganggap, penghapusan aturan demikian justru melemahkan komitmen nasionalisme.

Ia mencontohkan negara-negara lain, seperti Prancis atau Cina. Ridwan menjelaskan, TKA yang bekerja di sana tidak diperbolehkan menggunakan bahasa Inggris. Mereka mesti mampu berkomunikasi dengan bahasa nasional setempat.

"Karena kita ini adalah negara terbesar keempat di dunia. Kenapa kok kita tidak seperti itu?" ucap Ridwan Hisyam kepada Republika di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/8).

Apalagi, dia mengungkapkan, di peraturan perundang-undangan terkait bahasa Indonesia sebagai identitas nasional. Lantaran itu, pada setiap pertemuan formal, pejabat negara mesti menggunakan bahasa Indonesia.

"Keinginan Presiden dinilai seakan meminggirkan bahasa nasional di tanah sendiri," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement