Selasa 25 Aug 2015 01:12 WIB

Syarat Berbahasa Indonesia Dihapus, Serbuan Asing Kian tak Terbatas

Rep: Issha Haruma/ Red: Indira Rezkisari
Tenaga kerja asing ilegal bersama Menaker Hanif Dhakiri
Foto: Antara
Tenaga kerja asing ilegal bersama Menaker Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR melalui Komisi IX akan menegur pemerintah‎ terkait kebijakan menghapus syarat kemampuan bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia. Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, jika aturan tersebut dihapus‎, maka serbuan dari asing akan semakin tidak terbatas, mulai dari budaya, politik hingga nilai moral. Hal inilah yang harus diperhatikan pemerintah.

"Apakah kita sudah siap menghadapi ini? Kami akan menegur pemerintah. Mestinya sebelum mengeluarkan ini pemerintah mendengar para ahli,"‎ kata Dede di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/8).

Dede pun mengomentari alasan meningkatkan investasi yang digunakan pemerintah. Menurutnya, untuk mendapatkan investasi dan membuat iklim investasi di Indonesia membaik, pemerintah tidak perlu membuka pintu seluas-luasnya dengan menghapus aturan tersebut. Masih ada cara lain untuk menarik investor tanpa perlu menggadaikan budaya sendiri.

"Masih banyak hal lain yang dilakukan untuk menggalang investasi, misalnya infrastruktur diperbaiki, diberikan insentif pajak, kemudahan perizinan, bea masuknya dipermudah, dan hal lain yang berhubungan dengan fasilitas‎," ujarnya.

Pemerintah telah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi para tenaga kerja asing. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA yang menggantikan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Dengan adanya peraturan baru tersebut, tenaga kerja asing kini dapat bekerja di Indonesia tanpa harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement