Selasa 25 Aug 2015 00:50 WIB

KPU Mengaku Siap Digugat

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Ketua KPU Husni Kamil Malik
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua KPU Husni Kamil Malik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon yang lolos verifikasi berkas pendaftaran Pilkada serentak yakni sebanyak 765 pasangan, sementara sebanyak 59 pasangan calon diketahui tidak memenuhi persyaratan. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku siap menghadapi gugatan atas penetapan tersebut.

Menurutnya, dalam hal memverifikasi pendaftaran pasangan calon, KPU telah memenuhi ketentuan yang rujukannya berasal dari PKPU atau Undang-undang Pilkada.

"Pada dasarnya kami memahami ini akan rawan gugatan, kami telah siap akan hal ini," ujar Husni dalam keterangan persnya di KPU Pusat, Senin (24/8) malam.

Ia mengatakan beberapa penyebab dari tidak memenuhinya syarat 59 pasangan calon tersebut cukup beragam dimana kebanyakan tidak terpenuhinya syarat administratif.

"Mulai dari dokumen dukungan parpol, persoalan kesehatan terkait dengan status pajak, juga terkait dengan status pembebasan syarat dari mereka yg punya status narapidana," ujarnya.

Adapun hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap pasangan calon (paslon) yang lolos verifikasi pendaftaran kembali menyisakan tiga daerah yang hanya satu pasangan calon yakni Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Denpasar dan Kabupaten Minahasa Selatan. Atas hal itu, sesuai peraturan KPU (PKPU), maka untuk tiga daerah ini kembali diberlakukan pendaftaran kembali.

"Untuk daerah yang paslonnya kurang dari dua pasang ini akan dibuka pendaftaran lagi yakni 28-30 Agustus, didahului dengan sosialisasi," ujar Husni.

Adapun dari total 765 paslon yang telah memenuhi syarat terdiri dari 644 paslon dari partai politik, dan 121 paslon dari jalur perseorangan. Sementara pasangan calon yang tidak memenuhi syarat sebanyak 59 paslon dari parpol sebanyak 22 dan 37 dari jalur perseorangan.

Namun dari jumlah yang masuk di 257 daerah ini masih ada empat daerah yang sampai saat ini masih melakukan pleno sehingga belum masuk rekap KPU, yakni Kabupaten Karo, Kabupaten Nabire, Supriori dan Selayar.

Selanjutnya, untuk daerah yang telah menetapkan pasangan calon lebih dari dua, maka akan dilanjutkan dengan kegiatan pengundian nomor urut yang dilanjutkan masa kampanye yakni tiga hari setelah penetapan yakni 27 Agustus mendatang.

Sebaran dari jumlah pasangan calon yang ditetapkan sendiri yakni daerah yang hanya memenuhi syarat satu pasangan calon saja yakni ada 3 daerah, 91 daerah dengan hanya dua pasangan calon, 143 daerah dengan 3-4 pasangan calon, 19 daerah untuk 5-6 paslon dan hanya 1 daerah lebih dari enam paslon.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement