Senin 24 Aug 2015 23:00 WIB

Ical: Sejumlah UU tak Sejalan dengan Amanah Konstitusi

Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (tengah).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal 'Ical' Bakrie menilai hasil Kajian Badan Kajian Ideologi, Legislasi, dan Kebijakan Publik Partai Golkar menyimpulkan sejumlah UU

tidak sejalan dengan amanah konstitusi.

"Partai Golkar sudah membentuk Badan Kajian Ideologi, Legislasi, dan Kebijakan Publik pada Oktober 2014, yang dipimpin Ponco Sutowo," kata Ical sebelum memimpin Rapat Pleno FPG DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (24/8).

Menurut Ical, melalui Badan Kajian Ideologi, Legislasi, dan Kebijakan Publik tersebut, Partai Golkar melakukan kajian dan menemukan adanya sejumlah UU yang merupakan turunan dari konstitusi tapi sudah tidak sesuai dengan amanah konstitusi.

Badan tersebut, kata dia, tugasnya adalah membantu rekannya di Fraksi Partai Golkar DPR RI yakni mengkaji sejumlah UU apakah ada yang tidak sejalan dengan konstitusi. Empat kali perubahan konstitusi dari UUD 1945 menjadi UUD NRI 1945, menurut dia, sehingga batang tubuhnya sudah tidak sesuai lagi

dengan mukadimah.

"Partai Golkar mengusulkan perubahan terhadap sejumlah UU agar sesuai dengan Pancasila dan konstitusi," katanya.

Ia menyatakan sepakat terhadap langkah Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI yang mengusulkan revisi UU Perbankan dan UU Bank Indonesia karena dinilai tidak sejalan dengan konstitusi. Menurut Aburizal, Partai Golkar memulai dari mengusulkan perubahan pada UU Perbankan dan UU Bank Indonesia, yang keduanya masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015.

Mantan Menko Kesra ini menambahkan, masih banyak UU yang dalam daftar prolegnas prioritas yang harus diarahkan agar sesuai dengan Pancasila dan konstitusi, salah satunya adalah UU tentang Mineral dan

Batubara (Minerba) yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement