REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kesalahan administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara bisa diseret ke ranah pidana. Hal itu bisa diterapkan jika terbukti ada niat jahat dari pelaku yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Bila terbukti adanya mens rea (niat buruk pelaku) maupun kickback atau bribery, maka hukum pidana tipikor dapat diterapkan untuk masalah ini," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Senin (24/8).
Indriyanto menganggap wajar kebijakan pemerintah untuk melindungi penyelenggara negara dari jerat pidana atas kesalahan administratif yang mungkin terjadi. Kebijakan negara, menurutnya, memang merupakan wewenang secara administratif.
Dikatakan dia, dalam hal penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara basisnya memang otoritas dan ranah hukum administrasi negara. Namun, penegak hukum bisa mengadili dalam ranah pidana jika ditemukan niat jahat dan menerima keuntungan (kickback) pribadi maupun kelompok dari kebijakan yang dikeluarkan.
Sebelumnya, pemerintah memberikan jaminan tak akan memidanakan kepala daerah hanya karena kesalahan administrasi dalam penggunaan anggaran. Hal ini dilakukan demi mendorong penyerapan anggaran sehingga pertumbuhan ekonomi tumbuh cepat.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, aturan soal kesalahan administrasi tidak dipidanakan itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Aturan itu untuk memberikan proteksi pada kepala daerah untuk berani menggunakan anggarannya.
"Maka diatur supaya sampai pertengahan Desember, hal-hal yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan," kata Pramono.