Senin 24 Aug 2015 16:51 WIB

Pemerintah Jamin tak akan Pidanakan Kepala Daerah

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Pramono Anung
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah memberikan jaminan tak akan memidanakan kepala daerah hanya karena kesalahan administrasi dalam penggunaan anggaran. Hal ini dilakukan demi mendorong penyerapan anggaran sehingga pertumbuhan ekonomi tumbuh cepat.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, aturan soal kesalahan administrasi tidak dipidanakan itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Aturan itu untuk memberikan proteksi pada kepala daerah untuk berani menggunakan anggarannya.

"Maka diatur supaya sampai pertengahan Desember, hal-hal yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan," kata Pramono di Istana Bogor, Senin (24/8).

Selain itu, sambung Pramono, Presiden juga menginstruksikan agar kepala daerah segera melakukan klarifikasi dalam 60 hari setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan temuan dalam suatu proyek. Maka, selama masa 60 hari tersebut, aparat penegak hukum dilarang masuk untuk melakukan penyelidikan, apalagi menekan pemerintah daerah.

Setelah itu, jika BPK masih menemukan adanya kejanggalan, maka proyek tersebut layak diinvestigasi lebih lanjut.

"Dengan cara itu Presidenn mengharapkan belanja modal sampai pertengahan Desember terpenuhi di atas 80 persen. Sebab kalau itu bisa dilakukan, ekonomi kita juga membaik," kata Pramono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement