REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan penghargaan kepada Pemkab Banyuwangi yang dinilai telah melakukan langkah-langkah dalam melindungi hak anak. Penghargaan tersebut diberikan kepada masyarakat Banyuwangi yang diwakili Bupati Abdullah Azwar Anas di Jakarta akhir pekan lalu yang dihadiri berbagai tokoh nasional.
"Setelah melalui seleksi dan verifikasi, kami menilai Banyuwangi layak untuk diapresiasi. Program perlindungan hak anak seperti Lahir Procot Pulang Bawa Akta dan beragam beasiswa cukup bagus dijalankan," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam melalui siaran persnya yang diterima Republika, Ahad (23/8).
Selain Banyuwangi, lembaga lain yang mendapat penghargaan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pendidikan politik ramah anak, Pemprov Riau, Pemkot Yogyakarta, dan sejumlah lembaga swasta serta komunitas.
Menurut Asrorun, keberpihakan terhadap hak anak harus terus didorong demi masa depan negeri. "Prinsip kepentingan terbaik bagi anak perlu diterapkan dalam setiap perencanaan dan kebijakan program pemerintah," jelas Asrorun.
Sesuai dengan Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hak anak terdiri atas lima aspek, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus. Di Banyuwangi, lima aspek tersebut coba terus dipenuhi oleh pemerintah daerah setempat. "Karena itu kami mengapresiasi," ujarnya.
Untuk hak sipil dan kebebasan, salah satunya terdapat program "Lahir Procot Pulang Bawa Akte". Program ini menggaransi anak untuk mendapat akte kelahiran dalam waktu singkat berbasis pada sistem dalam jaringan alias online. Layanan ini bisa didapatkan di seluruh Puskesmas, rumah sakit daerah dan swasta di Banyuwangi. Tidak hanya akte kelahiran, layanan ini juga menerbitkan kartu keluarga sehingga memudahkan warga tanpa harus mengurusnya sendiri ke kantor kecamatan dan dinas terkait.