Ahad 23 Aug 2015 19:00 WIB

KPU-Bawaslu Anggap Iklan Paslon di Mobil Langgar PKPU

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Djibril Muhammad
Pilkada 2015
Pilkada 2015

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Jawa Tengah, sepakat menganggap kampanye branding mobil atau pemasangan nama pasangan calon kepala daerah di mobil, sebagai bentuk pelanggaran terhadap PKPU No 7 tahun 2015.

Sebelumnya, persoalan branding pasangan calon di mobil ini menimbulkan kontroversi. Ada yang menilai hal itu tidak melanggar aturan, namun ada yang menganggap melanggar.

"Namun setelah dilakukan rapat koordinasi yang dihadiri pimpinan Bawaslu, Ketua KPU dan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah, diputuskan bahwa hal itu termasuk dalam bentuk pelanggaran," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, Ahad (23/8).

Teguh menegaskan, masalah itu perlu ditegaskan karena pasal 26 Peraturan KPU No 7/2015, hanya menyebutkan pasangan calon kepala daerah hanya diizinkan melakukan kampanye dalam media kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

Pasal tersebut tidak menyebutkan kampanye dalam bentuk branding di mobil. Padahal dalam pasal 68 PKPU No 7/2015, diatur bahwa paslon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang diiperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1.

"Berdasarkan keentuan itulah, KPU Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Jawa Tengah dengan difasilitasi KPID Jateng, mengadakan rapat koordinasi untuk membahas masalah ini," jelasnya.

Teguh juga menambahkan, dalam rakor tersebut dicapai kesepakatan yang hanya mengizinkan pendirian satu posko di masing-masing tingkatan pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Fungsi posko adalah sebagai kendali koordinasi masing-masing paslon atau timnya dengan relasi yang mereka bangun.

Seperti diketahui, pada Desember 2015 mendatang, ada 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang akan melaksanakan pilkada serentak.

Teguh menyatakan, sejauh ini berbagai regulasi yang masih menimbulkan bias penafsiran, masih terus diupayakan titik temunya agar dalam pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara kelak, tidak sampai terjadi perdebatan.

Sesuai PKPU tersebut, Teguh juga mengingatkan bahwa penayangan iklan kampanye dilaksanakan hanya dalam waktu 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Pemasangan iklan tersebut, juga wajib difasilitasi oleh KPU kabupaten/kota.

"Pelanggaran terhadap larangan pemasangan iklan kampanye ini dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, hingga sanksi pembatalan sebagai pasangan calon," katanya.

Terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye di luar yang difasilitasi oleh KPU, misalnya di dalam pagar rumah , Teguh

menegasakan bahwa hal itu juga tidak diperkenankan. ''Halaman rumah seseorang, memang hak pribadi pemiliknya. Namun karena

masalah pemasangan tanda gambar sudah menjadi kewenangan KPU, maka warga tetap dilarang memasang alat peraga,'' tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement