REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menangani kasus dugaan penimbunan sapi hasil penggeledahan di dua lokasi di Tangerang belum lama ini. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Selasa depan direncanakan gelar perkara," ujar Kasubdit Industri Perdagangan (Indag) Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helmy Santika saat dihubungi, Ahad (23/8).
Helmy menjelaskan, gelar perkara tersebut untuk mengetahui sejauh mana hasil penyidikan. Di samping itu, gelar perkara untuk menambah informasi yang diperlukan.
Menurut Helmy, jika dalam gelar perkara tersebut memenuhi unsur untuk menetapkan tersangka, maka akan ditetapkan tersangkanya. Namun demikian, Helmy menuturkan, pada Selasa depan baru gelar perkara.
Sebelumnya, Direktur Tipedeksus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengatakan, penyidik menelusuri adanya larangan untuk melakukan pemotongan hewan. Surat tersebut dikeluarkan oleh Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia (APPHI).
"Unsur pidananya di penimbunan. Tapi ini (surat larangan pemotongan) mengakibatkan penimbunan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Kamis (20/8).