Ahad 23 Aug 2015 08:45 WIB

PBNU akan Lihat Gugatan Terhadap Hasil Muktamar

Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ma'ruf Amin menjadi pembicara dalam Halaqoh Kebangsaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ma'ruf Amin menjadi pembicara dalam Halaqoh Kebangsaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengungkapkan akan melihat alasan penggugatan hasil Muktamar ke-33 NU di Jombang, Jawa Timur, pada tanggal 1-6 Agustus 2015 lalu apakah layak untuk dipertimbangkan.

"Kita belum tahu gugatannya seperti apa, siapa yang mendukungnya, kita belum tahu. Nah nanti kita akan melihat, apa betul ada alasan-alasan yang layak dipertimbangkan," kata Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin setelah pengumuman struktur pengurus PBNU 2015-2020 di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu (22/8).

Lebih lanjut, Ma'ruf menjelaskan upaya untuk merangkul pihak-pihak yang belum bisa menerima hasil muktamar NU tersebut sedang dan akan selalu dilakukan dengan dimulai dari tingkat provinsi. "Sedang dan akan selalu dilakukan, dimulai dari provinsi, nanti di pusat kita akan lakukan konsolidasi," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf menegaskan bahwa penyatuan NU adalah hal yang penting, karena PBNU tidak mungkin bisa bekerja tanpa dukungan dari kalangan ulama di seluruh Indonesia. "Juga tanpa organisasi yang solid," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU masa khidmat 2015-2020 Said Aqil Siradj enggan mengomentari adanya penolakan hasil Muktamar NU tersebut, dia hanya mengatakan dirinya tidak mengetahui hal tersebut. "Saya gak tahu, biarkan saja, itu belum sampai beritanya di meja saya," ujar Said.

Sebelumnya, Forum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) memastikan akan menggugat pelaksanaan dan hasil Muktamar NU Ke-33 di Jombang, Jawa Timur, ke pengadilan. "Dalam waktu dekat kami akan daftarkan gugatan ke pengadilan," kata Ketua PWNU Banten Makmur Masyhur selaku juru bicara dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/8).

Menurut Makmur, pengajuan gugatan itu merupakan kesepakatan dari 29 PWNU sebagai tindak lanjut penolakan mereka atas hasil muktamar yang mereka nilai sarat dengan pelanggan AD/ART, rekayasa, dan manipulasi.

Mereka juga meminta kepada Mendagri agar tidak mengakui dahulu kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-33 NU serta memfasilitasi penengahan masalah keormasan di tubuh NU sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Meski akan menggugat hasil muktamar, Makmur menegaskan bahwa tidak ada perpecahan di tubuh NU usai muktamar. Menurut dia, langkah hukum diambil justru untuk menegakkan martabat organisasi sekaligus menyelamatkan NU dari pihak-pihak yang memanfaatkan NU untuk kepentingan pragmatis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement