Ahad 23 Aug 2015 00:15 WIB

Masyarakat Tangsel Diminta Cermati DPS Pilkada

Rep: c36/ Red: Ani Nursalikah
Pilkada. Ilustrasi
Pilkada. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGSEL -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangsel mengimbau masyarakat aktif mencermati daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada yang akan dirilis 2 September mendatang. Ketidaksesuaian dalam DPS sebaiknya dilaporkan segera kepada panitia Pilkada setempat.

Ketua KPUD Kota Tangsel Muhammad Subhan menuturkan penduduk yang masih memiliki KTP Tangsel wajib memeriksa statusnya dalam DPS. Jika belum terdaftar, warga bisa langsung mengonfirmasi kepada petugas pemilihan kecamatan (PPK) atau petugas pemilihan di kelurahan masing-masing.

"Setelah DPS resmi dirilis, akan ada nomor layanan SMS untuk mengecek status pemilih warga. Cukup dengan mengirimkan NIK KTP ke nomor tersebut status pemilih bisa dipastikan," ujar Subhan saat dihubungi Republika, Sabtu (22/8).

Jika sudah terdaftar dalam DPS, SMS balasan akan menjelaskan lokasi TPS beserta kelurahan tempat warga terdaftar sebagai pemilih. Sebaliknya, keterangan belum terdaftar akan diperoleh warga yang namanya memang belum terdaftar dalam DPS.

Sebelumnya, KPUD menginformasikan layanan SMS resmi pengecekan status DPS bisa dikirim melalui nomor 081310000969.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Tangsel Achmad Mujahid Zen mengatakan DPS akan diumumkan di kelurahan masing-masing. DPS juga bisa dipantau lewat laman resmi http://www.data.kpu.go.id.

Layanan pengecekan status DPS lewat SMS dapat dimanfaatkan secara fleksibel oleh masyarakat.

"Selain status dirinya sendiri warga boleh memantau nama anggota keluarga atau orang terdekat lainnya. Jika memang belum tercantum dalam DPS, masyarakat sebaiknya aktif melaporkan kepada petugas Pilkada di daerahnya," ungkapnya saat dihubungi terpisah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement