REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Spekulan yang melakukan penimbunan daging sapi sehingga kenaikan harga tidak terkendali harus dihukum berat karena telah menjalankan aktivitas yang meresahkan masyarakat.
"Pelaku penimbunan tersebut dengan sengaja mempermainkan harga pasaran daging di masyarakat, sehingga membuat perekonomian di Tanah Air menjadi goncang," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan di Medan, Sabtu (22/8).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan 4.000 ekor sapi siap potong yang diduga sengaja ditimbun di dua perusahaan di Tangerang, Banten. Di dua lokasi penampungan sapi itu, ditemukan 21.933 ekor sapi. Dari jumlah itu, yang siap potong 4.0000 ekor.
Pedastaren mengatakan, pelaku penimbunan sapi di Indonesia, sebagian diduga importir yang diduga dengan segaja membuat kelangkaan hewan tersebut.
Selain itu, importir itu sengaja menimbun sapi agar harga daging bisa melonjak naik, sehingga bisa mendapatkan keuntungan harga yang cukup besar.
"Praktik yang tidak terpuji dan melanggar hukum seperti ini, memang telah diatur pelaku penimbunan sapi, sehingga pemerintah dibuat repot dengan melambungnya harga daging sapi tersebut," ujarnya.
Ia menyebutkan, penimbunan sapi itu kemungkinan ada unsur disengaja orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengacaukan perekonomian.
Sebab sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dengan melarang untuk mendatangkan sapi dari luar negeri, sehingga sebahagian importir tersebut merasa keberatan dan melakukan penimpunan sapi.
"Cara-cara yang seperti ini jelas sengaja merusak pasaran dan harga daging sapi. Ini tidak boleh dibiarkan, harus diusut tuntas siapa pelakunya," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Pedastaren sangat mengapresiasi Bareskrim Polri yang bergerak dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku penimbunan sapi untuk mengantisipasi kenaikan kenaikan harga yang lebih tinggi.
"Para pelaku penimbunan sapi tersebut harus diproses secara hukum, sehingga membuat efek jera bagi mereka, dan kedepan perbuatan melanggar hukum tersebut tidak terulang lagi," katanya.