Sabtu 22 Aug 2015 01:21 WIB

FPI Ajak Polisi Tegakan Larangan Peredaran Minol

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Aksi unjuk rasa massa Front Pembela Islam (FPI) di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Antara/Reno Esnir)
Aksi unjuk rasa massa Front Pembela Islam (FPI) di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Antara/Reno Esnir)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Front Pembela Islam ajak Polda Metro Jaya untuk menegakkan larangan peredaran minol di DKI Jakarta. Penegakan ini dinilai FPI harus dilakukan secara tegas dan massif.

"Kita tidak bisa menutup mata peredaran minuman beralkohol masih banyak di masyarakat. Polisi harusnya tegas dan serius menghabisi peredaran minol ini," ujar Habib Mukhsein bin Zeid Alatas Imam Daerah DPD FPI DKI Jakarta, Jumat (21/8).

Mukhsein menilai selama ini polisi masih kerap tebang pilih dalam menertibkan peredaran minol. Sebab meski tak lagi ditemui di supermarket, masih banyak warung warung yang menjual minuman beralkohol itu.

Pria yang berjenggot dan selalu memakai sorban di kepalanya ini menilai polisi harus mendata tempat tempat mana saja yang memang punya izin penjualan minol.

Jadi, menurut dia ketika data tersebut jelas para warung dan kafe nakal yang menjual minol tanpa standar yang jelas harus ditindak.

Mukhsein mengatakan, jika peredaran minol dibiarkan terus dan malah beredar secara gelap akan semakin merusak generasi bangsa.

Apalagi, menurut Mukhsein minol erat kaitannya dengan praktik judi, prostitusi dan kriminal. Ketika peredaran minol biaa diredam maka aspek lainnya juga bisa ditekan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement