REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada kabar gembira bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pemerintah telah merevisi PP Jaminan Hari Tua (JHT) No 46 Tahun 2015 menjadi PP No. 60 Tahun 2015. Dengan revisi tersebut, pekerja yang terkena PHK dapat langsung mencairkan uangnya paling lambat dalam waktu satu bulan.
"Mulai 1 September 2015, pekerja yang di-PHK atau berhenti bekerja bisa mencairkan JHT dengan masa tunggu hanya satu bulan," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri melalui pesan singkat, Kamis (20/8).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, PP JHT ini akan diikuti dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebagai turunannya. Masa tunggu satu bulan tersebut, sambung Hanif, diperlukan agar perubahan status pekerja terekam di Dinas Tenaga Kerja dan BPJS.
Artinya, perusahaan pun harus melapor pada dua institusi tersebut jika ada pekerjanya yang mundur atau terkena PHK. Menurut Hanif, aturan ini dimaksudkan agar pada saat pekerja mengurus klaim ke BPJS, data mereka sudah diperbarui.
"Kalau tidak nanti bisa jadi masalah ketika pekerja mengurus klaim ternyata kepesertaan dia masih aktif," ucap menteri dari PKB tersebut.
Untuk mencairkan dana JHT, sambung Hanif, dibutuhkan sejumlah syarat yang bersifat administratif seperti kartu asli BPJS, KTP, KK dan surat keterangan berhenti. Sebelumnya, PP soal JHT ini diprotes oleh pekerja. Pekerja menolak mengikuti PP tersebut karena ada ketentuan waktu 10 tahun kepesertaan untuk bisa mendapatkan dana jaminan hari tua.
Presiden Jokowi langsung merespons keberatan pekerja dengan meminta pejabat terkait merevisi PP JHT. Sehingga, ada pengecualian bagi pekerja yang terkena PHK bisa langsung mendapatkan dana jaminan hari tua mereka.