Kamis 20 Aug 2015 14:33 WIB

Sidang OC Kaligis Ditunda

Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim yang mengadili perkara Otto Cornelis Kaligis memutuskan untuk menunda sidang pembacaan dakwaan pengacara senior tersebut selama satu minggu.

"Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 dan aturan-aturan lain, maka majelis memutuskan satu, mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum pada KPK, dua, memberikan izin kepada Otto Cornelis Kaligis untuk diperiksa kesehatannya oleh tim dokter IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sebagaimana dimaksud. Ketiga, menentukan jadwal persidangan berikutnya ditetapkan pada Kamis, 27 Agustus 2015 pukul 09.30 WIB," kata ketua majelis hakim Sumpeno di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/8).

Hari ini seharunya sidang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk Kaligis tapi Kaligis tidak menghadiri sidang karena mengaku sakit dan meminta aar diperiksa oleh dokter RSPAD bernama dokter Terawan.

Tidak ada pengacara OK Kaligis juga yang hadir dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, jaksa mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan penetapan sidang perdana kepada OC Kaligis, namun OC Kaligis tidak mau menerima surat panggilan tersebut.

"Kami sudah mengirim surat panggilan terkait penetapan hari sidang Kamis 20 Agustus 2015 pukul 09.00 WIB yang dikirim pada 14 Agustus 2015. Bahwa terdakwa tidak mau menerima surat panggilan terkait penetpaan hari sidang," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ahmad Burhanuddin.

OC Kaligis menurut jaksa mengaku sakit saat dijemput pada hari ini.

"Tadi pagi sudah kita jemput ke rutan Guntur, hanya yang bersangkutan mengatakan sakit yang mulia. Ketika ia mengatakan sakit namun ia menolak untuk diperiksa dokter KPK. Yang bersangkutan menyampaikan ke dokter bahwa ia ada hipertensi, diabetes militus, itu yang disampaikan," tambah jaksa Burhan.

Jaksa pun menjelaskan bahwa OC Kaligis sudah beberapa kali diperiksa oleh dokter KPK yaitu dokter Johannes.

Demi menjaga objektivitas, kemudian penydik mengirim surat kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar dilakukann pemeriksaan oleh IDI.

"Namun saat dijadwalkan beberapa kali dokter IDI belum siap karena ada kegiatn akreditasi di RSCM untuk itu terkait masalah dokter Terawan, penyidik memberi kesempatan kunjungan di rutan guntur pada 7 dan 10 Agustus 2015, tapi dokter menyampaikan dokter Terawan belum bisa," jelas jaksa Burhanuddin.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum pada KPK untuk menghadirkan terdakwa pada hari dan tanggal tersebut di atas," tambah hakim Sumpeno.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement