Kamis 20 Aug 2015 10:14 WIB

Sindikat Pemasok 232 Kilogram Ganja Dibekuk

Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang anggota sindikat narkoba dengan barang bukti 232 kilogram ganja yang diduga berasal dari Aceh. BNN melaporkan, pelaku yang berinisial SOF diamankan petugas setelah mobil yang dikendarainya menabrak pagar sekolah, ketika dikejar oleh aparat pada Jumat (7/8).

Sementara kronologi kasus, berbekal dari informasi masyarakat dan data intelijen tentang adanya upaya penyelundupan ganja via jalur darat dari Aceh ke Pulau Jawa, petugas BNN melakukan penyelidikan intensif. Pada 7 Agustus 2015, petugas BNN mendapatkan informasi tentang adanya dua kendaraan berjenis Avanza dan Xenia yang melintasi Jalan Lintas Sumatera dan diduga kuat membawa narkotika jenis ganja.

"Petugas BNN selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Tegineneng, Lampung , yang pada saat bersamaan sedang menggelar razia di jalan," keterangan resmi BNN, Kamis (20/8).

Dalam kegiatan operasi tersebut, mobil Xenia dan Avanza berusaha kabur dari sergapan aparat. Pengemudi Xenia tetap melarikan mobilnya dengan kecepatan tinggi untuk menghindari kejaran petugas, tapi mobil tersebut sempat terhenti usai menabrak pagar sebuah sekolah di kawasan Tegineneng. Satu pelaku berinisial SOF (pria, 38 tahun) berhasil diamankan. Sedangkan satu orang lainnya, melarikan diri.

Sementara itu, tim lainnya terus mengejar mobil Avanza yang melaju kencang ke kawasan Desa Kota Agung. Tak lama berselang, mobil tersebut ditinggal kabur oleh para pelaku yang terdiri dari dua orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, petugas menyita 230 bungkus ganja dengan berat 232 kilogram.

Dari keterangan SOF, modus pengiriman ganja melalui angkutan truk tak lagi digunakan oleh kelompok sindikat ini karena seringkali mengalami kegagalan. Sindikat akhirnya menggunakan mobil-mobil kecil untuk mengangkut ganja dengan plat nomor Jakarta.

Dalam kasus ini, SOF ditugasi untuk melakukan pengawalan pada sebuah mobil yang berada di depannya yang mengangkut ganja. SOF dijanjikan akan mendapatkan upah Rp 10 juta jika misi pengiriman ganja ini berhasil sampai gudang ganja yang berada di daerah Cianjur.

Atas perbuatannya, SOF dikenakan pasal 114 ayat 2, 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement