REPUBLIKA.CO.ID,NUSA DUA -- Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menyadari terjadinya perlambatan ekonomi global yang memukul kinerja ekonomi Indonesia. Meski demikian, perusahaan-perusahaan diimbau menyiasati solusi terbaik ketimbang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
"Kami meminta kerja sama dunia usaha untuk menyiasati kondisi ekonomi saat ini dengan tidak melakukan PHK dulu," ujar Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri dijumpai Republika di Nusa Dua, Bali, Rabu (19/8).
Jika PHK tak bisa dihindari, Hanif meminta perusahaan yang bersangkutan wajib memenuhi hak-hak dasar pekerja, seperti pencairan dana melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Saat ini, pihaknya masih mengonsolidasikan data jumlah karyawan korban PHK di Indonesia dan akan segera merilis datanya setelah laporan diterima.
Hanif menjelaskan bahwa ada beberapa modus yang dilakukan perusahaan nakal sehingga melanggar aturan BPJS. Pertama, perusahaan sama sekali tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, perusahaan sengaja tidak mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan demi mengurangi iuran yang wajib dibayarkan. Misalnya, mereka.hanya mendaftarkan 200 dari 500 karyawan di BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, perusahaan mendaftarkan semua karyawan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak semua program jaminan sosial diikutinya.