Rabu 19 Aug 2015 12:43 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana Santunan Korban Trigana Air

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
 Tim SAR dari unsur TNI dan Warga menunjukkan puing serpihan pesawat Trigana Air PK-YRN di kampung Oksob, Distrik Okbape, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Senin (17/8).
Foto: Antara/Kila
Tim SAR dari unsur TNI dan Warga menunjukkan puing serpihan pesawat Trigana Air PK-YRN di kampung Oksob, Distrik Okbape, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Senin (17/8).

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA --  Direktur Pelayanan dan Pengaduan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Achmad Riadi menyatakan siap membayar santunan bagi korban ataupun ahli waris dari penumpang pesawat Trigana Air. Pesawat jenis ATR 42 PK YRN itu mengalami kecelakaan di wilayah pegunungan Oksibil, Papua.

"Sejauh ini baru 12 orang yang laporannya kami terima dan lima di antaranya adalah awak pesawat Trigana Air," kata Achmad dijumpai Republika dalam acara International Seminar on Social Security Reform di Nusa Dua, Bali, Rabu (19/8).

Selain lima orang awak pesawat, empat korban tragedi Trigana Air lainnya merupakan karyawan PT Pos Indonesia, yaitu Agustinus Luanmasse, Mathius Nicolas Aragae, Teguh Warisman Sane, dan Yustinus Hurlean. Kejadian mengenaskan tersebut memakan korban total 49 penumpang dan lima awak pesawat yang dipastikan meninggal dunia.

Achmad mengatakan semua korban yang menurut data terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dipastikan mendapatkan santunan sesuai ketentuan, yaitu korban meninggal saat bekerja. Pihak BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih mengumpulkan laporan tentang keanggotaan korban pesawat dari Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan di Papua.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan mengonfirmasikan kepada perusahaan tempat korban bekerja dan akan membayarkan dengan segera sesuai rekomendasi perusahaan. Achmad mencontohkan pencairan cepat pada keluarga korban kebakaran pabrik PT Mandom Indonesia di Cikarang, Bekasi.

Korban melalui ahli warisnya akan mendapatkan santunan 48 kali lipat dari jumlah gaji yang dilaporkan oleh perusahaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memfasilitasi sejumlah santunan, seperti biaya pemakaman, beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia, serta santunan berkala.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement