Rabu 19 Aug 2015 12:26 WIB

Keberpihakan Presiden Jadi Penentu Nasib KPK

Rep: c07/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar mengatakan independensi Calon Pimpinan KPK sangatlah dibutuhkan. Terutama jika dikaitkan kriminalisasi terhadap KPK  yang bahkan sudah memasuki babak ketiga.

Dalam konteks independensi KPK ini selain memperkuat KPK secara internal juga menjadi signifikan kepada keberpihakan presiden sebagai pimpinan negara tertinggi dalam memperkuat KPK yang tidak terbatas pada komitmen saja.

"Secara nyata Presiden harus menjaga KPK pada saat-saat KPK berusaha dilemahkan, dikriminalisasi dan semacamnya," kata Abdul kepada ROL, Rabu (19/8).

Keberpihakan Presiden kepada independensi KPK akan menjadikan indikator baik bagi pelaksanaan prinsip-prinsip United Nations Convention Against Corruption  (UNCAC)  dalam kerjasama pemberantasan korupsi di dunia.

Ia pun menegaskan dalam UU KPK tidak mensyaratkan atau tidak mewajibkan pengisian para komisioner pimpinan KPK dari unsur perwakilan penegak hukum tertentu seperti Kejaksaan atau Kepolisian. UU KPK tersebut memberikan kesempatan kepada semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi mengabdikan dirinya kepada negara melalui pemberantasan korupsi.

Karenanya, dalam tahap keempat nanti, yang menjadi penentu lolos dan tidaknya seseorang menjadi pimpinan KPK periode 2015-2019, pansel KPK harus mengesampingkan dikotomi antara calon dari unsur penegak hukum atau unsur lain.

ICW menilai masih terdapat enam orang calon yang dinilai bermasalah baik terkait segi integritas, maupun moralitas. Selain itu ,berdasarkan informasi yang dihimpun, masih ada calon yang memiliki 'rekening gendut', terutama calon yang disodorkan dari institusinya.

Di lain pihak Pansel Capim KPK beralasan, masih dipilihnya orang-orang tersebut karena waktu penyerahan hasil penelusuran yang dilakukan beberapa institusi penegak hukum seperti PPATK, serta kelompok masyarakat seperti ICW, sangat berdekatan dengan hari pengumuman.

Sebab itu, Pansel tak punya cukup waktu untuk meneliti lebih jauh perihal profil para calon. Untuk memperbaikinya, pansel berjanji akan menelusuri lebih lanjut ketika tahapan wawancara, yang menjadi tahapan terakhir perekrutan berlangsung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement